pasal 338 kuhp jo 55 kuhp 🤝 jawaban tebak kata shopee level 338

pasal 338 kuhp jo 55 kuhp

Pasal 338 KUHP merupakan salah satu pasal yang dipakai untuk menjerat Bharada Richard Eliezer (Bharada E) yang ditetapkan sebagai terpidana atas kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pasal ini dinilai sesuai dengan pasal yang diajukan oleh kuasa hukum keluarga almarhum dengan ajuan mengenai dugaan pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) dan dugaan pembunuhan (Pasal 338 KUHP). Secara lebih jelas, Bharada E dijerat hukuman yang tertuang dalam pasal 338 KUHP Juncto pada pasal 55 dan pasal 56 KUHP. Isi Pasal 338 KUHP. Mengutip buku Korupsi: Penyakit Sosial yang Mematikan oleh Monang Siahaan (2013), isi dari pasal 338 yaitu sebagai berikut: “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun." Dirtipidum Brigjen Pol Andi Rian Rabu kemarin mengatakan apa yang dilakukan Bharada E bukan pembelaan diri sehingga dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Agus menyatakan tidak bisa menjelaskan lebih lanjut soal pengenaan pasal itu karena tidak masuk dalam tim khusus yang dibentuk Kapolri. Bharada E ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kematian Brigadi J. Ia dijerat dengan pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. Apa isi pasal itu dan hukumannya? Bunyi Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP yang Dipakai untuk Jerat Bharada E Tersangka penembakan Brigadir J, Bharada E dinyatakan tersangka yang dijerat pasal 338 KUHP juncto... 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP , UndangUndang No.8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, UndangUndang No. 48 Tahun2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang No.49 Tahun 2004 TentangPerubahan Kedua Atas UndangUndang No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum sertaketentuan lain yang berhubungan dengan perkara ini ;MENGADILI 1. wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep,dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain yaitu) Akik PRahman yangmelakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan terdakwa,sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1)ke 1 KUHP ;SUBSIDAIR :Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam pasal 354 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ... 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP , UndangUndang No.8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, UndangUndang No. 48 Tahun2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang No.49 Tahun 2004 TentangPerubahan Kedua Atas UndangUndang No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum sertaketentuan lain yang berhubungan dengan perkara ini ;MENGADILI 1. Berikut isi dan bunyi Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Isi Pasal 340 KUHP : “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.” Isi pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP. Adapun isi pasal 338 KUHP tersebut berbunyi: Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun. Demikian isi dari Pasal 338 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Detail isi atau bunyi Pasal 340 KUHP adalah sebagai berikut: " Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun ." Melalui bunyi pasal di atas, dapat juga ... Berdasarkan keterangan Andi, Bharada E dikenakan Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP atas kasus kematian Brigadi J. "Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri," ujarnya, dikutip dari Kompas.com (3/8/2022). Adapun bunyi Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP tersebut yaitu: (1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: Mereka yang melakukan, yang menyuruh ...