uang logam 500 tahun 1997 ✔ floxigra 500 mg

uang logam 500 tahun 1997

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik uang rupiah logam pecahan Rp 500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997 dari peredaran mulai 1 Desember 2023. Pencabutan dan penarikan uang logam itu diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14 Tahun 2023. BI Tarik Uang Logam Rp500-Rp1000 Tahun 1991-1997 dari Peredaran Home Ekonomi Reporter: Faesal Mubarok, tirto.id - 1 Des 2023 10:38 WIB Bank Indonesia menarik uang rupiah logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran. Solopos.com, JAKARTA – Bank Indonesia secara resmi mencabut peredaran uang koin rupiah logam Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997. Tiga uang logam itu tidak lagi jadi alat bayar atau transaksi terhitung hari ini, 1 Desember 2023. Jakarta, Beritasatu.com - Bank Indonesia (BI) mengumumkan keputusan untuk mencabut dan menarik uang rupiah logam pecahan Rp 500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997 dari peredaran, mulai 1 Desember 2023. Mulai Hari Ini, BI Tarik Pecahan Logam Rp 500 Keluaran 1991 dan 1997. LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA. Jumat, 01 Desember 2023, 14:42 WIB. Ilustrasi/Net. Bank Indonesia menarik uang rupiah logam pecahan Rp 500 Tahun Emisi (TE) 1991, dan 1997, serta Rp 1.000 TE 1993 dari peredaran mulai 1 Desember ini. Solopos.com, JAKARTA — Bank Indonesia (BI) secara resmi mencabut peredaran uang koin rupiah logam Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997. Tiga uang logam itu tidak lagi jadi alat bayar terhitung mulai hari ini, Jumat (1/12/2023). Liputan6.com, Jakarta Bank Indonesia kembali menarik mata uang rupiah dengan pecahan tertentu. Kali ini, giliran uang logam pecahan rupiah Rp 500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997. Pencabutan dan penarikan uang Rupiah logam tersebut tertuang melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023. Uang keluaran lama ternyata makin diburu. Salah satu yang sedang populer adalah uang koin kuno pecahan Rp 500 bergambar bunga melati emisi tahun 2000. Koin Rp 500 bergambar bunga melati mungkin sudah tidak laku dipakai transaksi. Meski demikian, kamu disarankan untuk tidak membuangnya. Salah satu alasannya karena uang tersebut masih punya nilai ... Bank Indonesia mencabut dan menarik uang rupiah logam pecahan Rp 500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997 dari peredaran. Pencabutan uang logam melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, terhitung sejak 1 Desember 2023. Pencabutan dan penarikan uang rupiah logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara ... Diketahui pencabutan dan penarikan uang logam tersebut berlaku mulai tanggal 1 Desember 2023. Di mana penarikan itu untuk uang Rupiah logam pecahan Rp500 yang beredar di tahun 1991 dan 1997 ini memiliki spesifikasi yang berbeda. Ringkasan :. Peraturan Bank Indonesia tentang Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah Logam Pecahan 500 (Lima Ratus) Tahun Emisi 1991, Pecahan 1.000 (Seribu) Tahun Emisi 1993, dan Pecahan 500 (Lima Ratus) Tahun Emisi 1997 dari Peredaran diterbitkan sebagai landasan hukum pencabutan dan penarikan dari peredaran uang rupiah logam pecahan 500 (Lima Ratus) Tahun Emisi 1991, pecahan 1.000 (Seribu ... Tiga uang rupiah logam pecahan yang dicabut dari peredaran itu adalah Rp 500 yang memiliki tahun emisi (TE) 1991, Rp 1.000 dengan TE 1993, dan Rp 500 dengan TE 1997. Adapun tiga jenis uang logam itu berbahan alumunium bronze dan lebih berat dari yang dari edisi terbaru.