pasal 338 tentang 🥇 pasal 308 tentang apa

pasal 338 tentang

Tindak pidana pembunuhan diatur dalam Pasal 338 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026. Lantas, bagaimana bunyi pasal pembunuhan dalam KUHP dan apa saja unsur pasalnya? Salah satu hal yang diatur dalam KUHP adalah kasus pembunuhan yang bunyinya ditulis pada Pasal 338. Sejarah KUHP sudah ada sejak masa kolonial Belanda di Indonesia, tepatnya dimulai pada 15 Oktober 1915. Saat itu, nama dasar hukum ini masih menggunakan bahasa Belanda, yakni Wetboek van Strafrechtvoor Nederlandsch Indie (SvSNI). Isi Pasal 338 KUHP. Mengutip buku Korupsi: Penyakit Sosial yang Mematikan oleh Monang Siahaan (2013), isi dari pasal 338 yaitu sebagai berikut: “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun." Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/Buku Kedua/Pasal 338. Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dulu merampas orang lain diancam, karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. Mengutip dari buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pasal 338 KUHP berbunyi “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.” Baca Juga: TKN dan Timnas Amin Kompak Apresiasi Polri Tangkap Pengancam Tembak Anies Pasal 338. Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Pasal 458 ayat (1) Setiap orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Pasal 339 Pembunuhan diatur dalam Pasal 338 KUHP yang menjelaskan bahwa barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP tersebut harus memenuhi unsurnya, yaitu perbuatan tertentu yang sengaja untuk menghilangkan nyawa ... KUHP. UU 1/2023. Pasal 338. Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.. Pasal 458 ayat (1) Setiap orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Isi Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Pasal 338 KUHP termuat dalam Bab XIX KUHP tentang Kejahatan terhadap Nyawa. Dikutip dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dilansir dari situs ... 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1)KUHP, UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, UndangUndang No.4 Tahun2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang No. 8 Tahun 2004 tentang PerubahanAtas UndangUndang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum serta ketentuan lain yangberhubungan dengan perkara ini :ME ADILIMenyatakan terdakwa EDUARDUS DENGUI ... Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebutkan bahwa Bharada E disangkaan melanggar Pasal 338 tentang pembunuhan dan turut serta. “Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri,” ujar Andi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022). BAB XIX. KEJAHATAN TERHADAP NYAWA. Pasal 338. Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. (KUHP 35, 104 dst., 130, 140, 184-188, 336, 339 dst., 350, 487.) Pasal 339. Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu tindak pidana, yang dilakukan ... 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1)KUHP, UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, UndangUndang No.4 Tahun2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang No. 8 Tahun 2004 tentang PerubahanAtas UndangUndang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum serta ketentuan lain yangberhubungan dengan perkara ini :ME ADILIMenyatakan terdakwa EDUARDUS DENGUI ...