pp 47 tahun 2015 ⏪ selamat tahun baru china

pp 47 tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa T.E.U. Indonesia, Pemerintah Pusat Nomor 47 Bentuk Peraturan Pemerintah (PP) Bentuk Singkat PP Tahun 2015 Tempat Penetapan Jakarta Tanggal Penetapan 30 Juni 2015 47: Tahun: 2015: Tentang: PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA: Tempat Penetapan: Jakarta: Ditetapkan Tanggal: 30 Juni 2015: Pejabat yang Menetapkan: Status: Berlaku PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Ditetapkan: 29 Juni 2015 Berlaku: 29 Juni 2015 Sembunyikan Peraturan Peraturan Konsolidasi Sejarah Dasar Hukum Peraturan Pelaksana Peraturan Terkait / 0 0% Download Mohon tunggu PERATURAN PEMERINTAH (PP) Nomor: 47: Tahun: 2015: Judul: Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Tanggal Disahkan: 30 Juni 2015: Tanggal Diundangkan: 30 Juni 2015: Tanggal Berlaku: 30 Juni 2015: Sumber PP 47 TAHUN 2015: Judul: Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang ... 2015. Peraturan Pemerintah (PP) NO. 47, LN. 2016 No. 157, TLN No. 5717, LL SETNEG : 25 HLM. Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Menimbang. : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (3), Pasal 40 ayat (4), Pasal 47 ayat (6), Pasal 50 ayat (2), Pasal 53 ayat (4), Pasal 66 ayat (5), Pasal 75 ayat (3), Pasal 77 ayat (3), dan Pasal 118 ayat (6) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan ... 2015. Peraturan Pemerintah (PP) NO. 47, LN. 2016 No. 157, TLN No. 5717, LL SETNEG : 25 HLM. Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan Rumah Sakit, wajib dilakukan Akreditasi secara berkala minimal 3 (tiga) tahun sekali. Akreditasi tersebut dilakukan oleh Rumah Sakit paling lambat setelah beroperasi 2 (dua) tahun sejak memperoleh izin berusaha untuk pertama kali. CATATAN: Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 ... 2015. Peraturan Pemerintah (PP) NO. 47, LN. 2016 No. 157, TLN No. 5717, LL SETNEG : 25 HLM. Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Menimbang. : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (3), Pasal 40 ayat (4), Pasal 47 ayat (6), Pasal 50 ayat (2), Pasal 53 ayat (4), Pasal 66 ayat (5), Pasal 75 ayat (3), Pasal 77 ayat (3), dan Pasal 118 ayat (6) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan ...