pp 35 uu cipta kerja pdf 🤝 pp wa tengkorak keren

pp 35 uu cipta kerja pdf

PP ini mengatur mengenai: 1) Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berdasarkan jangka waktu atau selesainya pekerjaan tertentu; 2) jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan PKWT; 3) uang kompensasi bagi Pekerja/Buruh PKWT; 4) pelindungan Pekerja/Buruh dan perizinan berusaha pada kegiatan alih daya; 5) w... NOMOR 35 TAHUN 2O2I TENTANG PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU, ALIH DAYA, WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT, DAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbangbahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 81 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Mengingat: : 1. Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 188, Pasal 20, Pasal 22D ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat dan ayat (2), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/ MPR/1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi; Presiden Joko Widodo telah mengesahkan peraturan pelaksana Omnibus Law UU Cipta Kerja, yaitu PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, alih daya, waktu kerja, hubungan kerja dan waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja (PHK). Kalau melihat kebelakang, hal-hal tadi merupakan isu yang selama ini dipermasalahkan dari UU Cipta Kerja. PP 35 Tahun 2021: Perjanjian Kerja, PHK, dan Pesangon – PP 35 Tahun 2021 merupakan peraturan pemerintah yang diturunkan dari UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020, yang mengatur perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja (PHK). Ruang lingkup Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja ini meliputi: 1) peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; 2) ketenagakerjaan; 3) kemudahan, pelindungan, serta pemberdayaan Koperasi dan UMK-M; 4) kemudahan berusaha; 5) dukungan riset dan inovasi; 6) pengadaan tanah; 7) kawasan ekonomi; 8) investasi Pem... UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Pasal 114 dan Pasal 176 angka 4 ayat (4) dalam Pasal 252 dan angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tettang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan peraturan Pemerintah tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan pemutusan Hubungan Kerja; 1. Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun l94S; 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2OO3 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik 14. Alih Daya - Perubahan UU Ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja (Cont’d) UU Cipta Kerja memperkenalkan istilah Perusahaan Alih Daya. Hubungan kerja antara Perusahaan Alih Daya dan Pekerja adalah berdasarkan PKWT atau PKWTT, wajib dibuat tertulis. Perusahaan Alih Daya bertanggung jawab atas pelindungan pekerja, upah dan kesejahteraan, syarat ... UU ini mengatur mengenai penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841) ditetapkan menjadi Undang-Undang dan melampirkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Pasal 114 dan Pasal 176 angka 4 ayat (4) dalam Pasal 252 dan angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tettang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) PP 35 tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan PHK adalah aturan pemerintah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 merupakan salah satu aturan turunan dari UU Cipta Kerja yang sudah selesai dibahas dan telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo. Peraturan Pemerintah (PP) tersebut mengatur tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.