wlkp login ☑ hanslot login

wlkp login

Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan. Pelaporan dan pengelolaan perusahaan yang Anda daftarkan. Lakukan pelaporan sebagai bentu kewajiban Anda pengelola perusahaan dalam menaati undang-undang. WLKP adalah layanan ketenagakerjaan pada Portal kemnaker.go.id yang memiliki informasi pekerjaan perusahaan di Indonesia. Anda dapat mendaftar, mengakses, dan mengelola perusahaan Anda melalui WLKP dengan cara mudah dan cepat. Masuk. Email atau nomor handphone. Password Lupa Password? Artikel ini menjelaskan langkah-langkah mendaftar/meregistrasi perusahaan anda ke dalam sistem WLKP dengan menggunakan Akun Kemnaker. Anda dapat memilih tautan "Pendaftaran Perusahaan" untuk mengisi data profil, cabang, kbli, alamat, dan kontak perusahaan Anda. Anda dapat mengakses halaman dan menggunakan layanan WLKP dengan dua cara, yaitu melakukan menekan tautan "Kunjungi Layanan" pada pilihan menu atau menekan tombol "Layanan" pada pojok kanal atas Portal kemnaker.go.id. Lihat gambar dan langkah-langkah di pusat bantuan Pusat Bantuan Kemnaker RI. Bagi Perusahaan baru yang lebih dahulu mendaftarkan www.OSS.go.id , maka Perusahaan tersebut otomatis terdaftar di WLKP online, maka perusahaan dapat meng-klik tautan yang ada di email perusahan, kemudian buat akun di sisnaker. Jl. Jendral Gatot Subroto Kav. 51, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12750, Indonesia Masuk. Email atau nomor handphone. Password Lupa Password? WLKP adalah Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan, yaitu salah satu Layanan ketenagakerjaan pada Portal kemnaker.go.id yang berhubungan dengan informasi perusahaan. WLKP. Informasi mengenai layanan wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan. Konsultasi Admin Lembaga Pelatihan (BLK LPK) Sertifikasi Kompetensi. Sertifikasi Kompetensi. Lupa Password. Email atau nomor handphone. Berikutnya. Kunjungi Pusat Bantuan. Pelajari lebih lanjut tentang layanan ketenagakerjaan. Pelajari Selengkapnya. Biro Humas KemnakerKemnaker Dorong Perusahaan Laporkan WLKP Secara Online Bandung--Kementerian Ketenagakerjaan terus mendorong seluruh perusahaan di Indonesia untuk melaporkan perkembangan keadaan ketenagakerjaan pada Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) secara daring melalui situs wajiblapor.kemnaker.go.id.