pp no 22 tahun 2021 🥉 pp wa nama sendiri

pp no 22 tahun 2021

Abstrak. PP ini mengatur mengenai persetujuan lingkungan; perlindungan dan pengelolaan mutu air; perlindungan dan pengelolaan mutu udara; perlindungan dan pengelolaan mutu laut; pengendalian kerusakan lingkungan hidup; pengelolaan limbah B3 dan pengelolaan limbah nonB3; data penjamin untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup; sistem informasi ... NOMOR 22 TAHUN 2021 TENTANG PENYELANGGARAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang PP No. 22 Tahun 2021 adalah peraturan pemerintah yang memastikan langkah-langkah perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dijadualkan oleh pemerkara pemerkara pusat. PP No. 22 Tahun 2021 ini menunjukkan jenis, tema, dan tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta jasa-jasa yang dibutuhkan untuk mengelola dan mengurangi lingkungan hidup. Lihat peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yang ditetapkan pada 01 Februari 2021. Anda dapat mengunduh file dokumen, mengunggah konten, dan mengikuti analisis hukum dwibahasa di Hukumonline Pro. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah dokumen hukum yang mengatur aspek-aspek penting terkait lingkungan hidup di Indonesia, seperti kriteria baku mutu, izin lingkungan, kewajiban audit, dan sanksi administratif. Unduh file PDF ini untuk mengetahui lebih lanjut tentang isi dan tujuan peraturan ini. PP Nomor 22 Tahun 2021 adalah peraturan perundang-undangan yang memastikan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup di Indonesia. Dokumen ini dibuat oleh Presiden Republik Indonesia No. dan diterbitkan pada 02 Februari 2021 di Jakarta. Bidang. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 32 ... Bidang. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 32 ... Bidang. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 32 ... AD Premier 9th floor, Jl. TB Simatupang No.5 Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12550, DKI Jakarta, Indonesia. Phone: +62 21 - 2270 - 8910. Fax: +62 21 - 2270 - 8909. [email protected]. [email protected]. Dapatkan konten premium dari Hukumonline Pro menyajikan koleksi pusat data terlengkap dan analisis hukum mendalam ... NOMOR 22 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021. PP ini mencabut PP Nomor 19 Tahun 1999; PP Nomor 41 Tahun 1999; PP Nomor 82 Tahun 2001; PP Nomor 27 Tahun 2012; PP Nomor 101 Tahun 2014; dan ketentuan Pasal 21 sampai dengan Pasal 25 terkait dengan dana jaminan pemulihan Lingkungan Hidup dalam PP Nomor 46 Tahun 2017. Beberapa poin penting dari PP 22/2021 adalah sebagai berikut: 1. Pelibatan penyusunan Amdal. Pada Peraturan Pemerintah ini, penyusunan dokumen Amdal hanya melibatkan masyarakat yang terdampak langsung terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan. Berbeda dengan UU PPLH yang sebelumnya harus melibatkan juga pemerhati lingkungan.