pp manajemen pppk pasal 99 ayat 2 🙏 raden 99 login

pp manajemen pppk pasal 99 ayat 2

MATERI POKOK PERATURAN Abstrak METADATA PERATURAN Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan Judul Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja T.E.U. Indonesia, Pemerintah Pusat Nomor 49 Bentuk Peraturan Pemerintah (PP) Bentuk Singkat PP Tahun 2018 Tempat Penetapan Jakarta Beranda; Profil . Logo BKN; Visi dan Misi BKN; Sejarah BKN; Struktur Organisasi BKN; Profil Pejabat Pimpinan Tinggi BKN; e-LHKPN Pejabat Pimpinan Tinggi; Hymne BKN pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional sebagaimana diatur dalam undang-undang. 23. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. Pasal 2 (1) Jabatan ASN yang dapat diisi oleh pppK meliputi: a. JF; dan b. JPT. (2) Selain Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PP_Nomor_49_Tahun_2018 tentang Manajemen PPPK.pdf. (1) Jabatan ASN yang dapat diisi oleh pppK meliputi: a. JF; dan b. JPT. (2) Selain Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menetapkan Jabatan lain yang dapat diisi oleh PPPK. Apabila mengacu pada Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terdapat larangan instansi pemerintah untuk mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK (tenaga honorer) untuk mengisi jabatan Aparatur Sipil Negara. Pasal 99 ayat 2 berbunyi pegawai non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 tahun dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah. PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK telah diundangkan pada tanggal 28 November 2018. Artinya, mulai 28 November 2023 mendatang sudah tidak ada lagi tenaga honorer. Pasal 10 (1) Pengadaan PPPK dilakukan secara nasional berdasarkan perencanaan kebutuhan jumlah PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3). (2) Dalam menjamin objektivitas, Menteri menetapkan kebijakan pengadaan PPPK. (3) Dalam melaksanakan kebijakan pengadaan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat Pasal 10 (1) Pengadaan PPPK dilakukan secara nasional berdasarkan perencanaan kebutuhan jumlah PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3). (2) Dalam menjamin objektivitas, Menteri menetapkan kebijakan pengadaan PPPK. (3) Dalam melaksanakan kebijakan pengadaan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat g. Lebih lanjut Pasal 99 ayat (2) berbunyi Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. 5. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK diundangkan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional sebagaimana diatur dalam undang-undang. 23. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. Pasal 2 (1) Jabatan ASN yang dapat diisi oleh pppK meliputi: a. JF; dan b. JPT. (2) Selain Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 5. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK diundangkan pada tanggal 28 November 2018, dengan demikian pemberlakuan 5 tahun sesuai Pasal 99 ayat (1) jatuh pada Tanggal 28 November 2023 yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK. PP No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Mencabut : PP No. 21 Tahun 2014 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat Fungsional Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK pun menyebutkan bahwa Pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan, dalam jangka waktu paling lama lima tahun sejak PP tersebut diundangkan.