cara login ke web efaktur 💲 acunetix login

cara login ke web efaktur

JAKARTA, DDTCNews – Saat akan masuk (login) e-faktur web based, pengusaha kena pajak (PKP) harus terlebih dahulu memastikan sertifikat elektronik telah terpasang pada browser. Ditjen Pajak (DJP) menegaskan e-faktur web based dapat diakses oleh pengguna e-faktur 3.0 untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) masa pajak September 2020 . Cara Lapor SPT Masa PPN di Web Efaktur Pajak. Login dengan username dan password PKP ke situs web efaktur; Posting SPT; Isi masa dan tahun pajak; Buka SPT; Buka halaman Beranda / Home; Isi nama, tanggal dan ceklis pernyataan; Upload sertifikat digital; Langkah terakhir: klik Lapor. GUNAKAN PASSWORD AKUN PKP ANDA. 2018 © Direktorat Jenderal Pajak. Pengumuman Dalam rangka meningkatkan kemudahan pelayanan kepada Pengusaha Kena Pajak, Direktorat Jenderal Pajak akan merilis aplikasi e-Faktur versi 3.0 secara nasional dengan berbagai peningkatan fitur. Sehubungan dengan hal tersebut bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: SP Aplikasi ini dapat diakses pada alamat https://web-efaktur.pajak.go.id Untuk mengakses aplikasi ini, gunakanlah browser yang sudah terinstal dengan sertifikat elektronik yang Anda miliki, seperti pada saat mengakses https://efaktur.pajak.go.id pada saat melakukan permohonan Nomor Seri Faktur Pajak 1. Masuk ke website efaktur.pajak.go.id atau e-Faktur DJP Online, lalu masukan NPWP sebagai username dan password Pengusaha Kena Pajak (ketentuan nomor sebanyak 10 digit). Setelah login, unggah Sertifikat Elektronik. Setelah berhasil diunduh, import Sertifikat Elektronik ke browser yang digunakan. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara menggunakan e-faktur 3.0 web based lebih dari satu akun PKP. Mula-mula, pastikan sertifikat elektronik masih berlaku. Lalu, pastikan juga sertifikat elektronik untuk masing-masing akun PKP sudah terinstal di browser Chrome. Setelah registrasi aplikasi efaktur berhasil dilakukan, admin/user harus membuat password admin/user aplikasi. 3. Login Aplikasi e-Faktur. Mengisi password aplikasi dengan mengetik password yang sudah dibuat oleh admin atau user. 4. Menghidupkan Uploader. PKP diminta untuk memasukan captcha dan password (yang PKP gunakan untuk meminta NSFP ke KPP). Dan selanjutnya kamu bisa akses aplikasi efaktur web seperti biasa. Sebelum kamu melakukan updata ke efaktur 3.0 ada baiknya untuk kamu backup data efaktur pajak kamu dengan cara Cara Backup Dan Restore Database Di Aplikasi E-Faktur Pajak. Sekian dulu tutorial newbie kali ini dengan judul 4 Cara Atasi Tidak Bisa Login Di e-Faktur Web Base 5. Setelah user admin berhasil ditambahkan, user akan diarahkan ke “Login Aplikasi”. Untuk dapat menggunakan aplikasi e-Faktur, lakukan “Login Aplikasi”. Isi nama user dan password login aplikasi. Setelah berhasil login, akan tampil halaman awal aplikasi e-Faktur. Menu-menu yang tersedia sesuai dengan tipe user yang login ke aplikasi. 6. 2018 © Direktorat Jenderal Pajak. ... Sign In 2018 © Direktorat Jenderal Pajak. ... Sign In Saat akan masuk (login) e-faktur web based, pengusaha kena pajak (PKP) harus terlebih dahulu memastikan sertifikat elektronik telah terpasang pada browser.Di... Implementasi nasional aplikasi e-Faktur versi 3.0 dilaksanakan pada 1 Oktober 2020. Seluruh Pengusaha Kena Pajak dapat mengunduh (download) aplikasi terbaru di https://efaktur.pajak.go.id. Untuk mencegah terjadinya kesalahan (corrupt database), pengguna aplikasi perlu melakukan back-up database (folder db yang sedang digunakan)