pp 48 tahun 2005 👍 pp rose

pp 48 tahun 2005

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil T.E.U. Indonesia, Pemerintah Pusat Nomor 48 Bentuk Peraturan Pemerintah (PP) Bentuk Singkat PP Tahun 2005 Tempat Penetapan Jakarta Tanggal Penetapan 11 November 2005 Tanggal Pengundangan 11 November 2005 Tanggal Berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perubahan Pp 48-2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. PP No. 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2005 TENTANG PENGANGKATAN TENAGA HONORER MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 48 TAHUN 2005 TENTANG PENGANGKATAN TENAGA HORORER MENJADI TENAGA SIPIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan sebagian tugas-tugas pemerintah dan pembangunan, terdapat pejabat instansi pemerintah mengangkat tenaga tertentu sebagai tenaga honorer; Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil T.E.U. Indonesia, Pemerintah Pusat Nomor 56 Bentuk Peraturan Pemerintah (PP) Bentuk Singkat PP Tahun 2012 Tempat Penetapan Jakarta Tanggal Penetapan 16 Mei 2012 PP 48 TAHUN 2005: Judul: Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Bentuk: Peraturan Pemerintah: Nomor: 48: Tahun: 2005: Tajuk Entri Utama: Kementerian Keuangan: Unit Eselon I Pemrakarsa: Kementerian Keuangan: Tempat Penetapan: Jakarta: Tanggal Penetapan: 11 November 2005 : Tanggal Pengundangan: 11 November 2005 : Tanggal ... PP No. 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil PP No. 43 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tersebut dan untuk kelancaran pelaksanaan dan penyelesaian pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah dimaksud. Pada prinsipnya beberapa ketentuan yang diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005, antara lain mengenai Berdasarkan PP 48 Tahun 2005, berikut ini beberapa hal yang harus diperhatikan terkait pengangkatan pegawai honorer menjadi PNS atau ASN: Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS diprioritaskan bagi tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian, perikanan, atau peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah. Peraturan Perundang-undangan. Judul. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. NOMOR 48 TAHUN 2005 TENTANG PENGANGKATAN TENAGA HONORER MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan sebagian tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan, terdapat pejabat instansi pemerintah mengangkat tenaga tertentu sebagai tenaga honorer; JAKARTA - Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer tahun 2012. PP yang merupakan perubahan kedua atas PP No. 48 tahun 2005 itu tersebut mengatur tiga hal, yakni mengenai honorer kategori 1, honorer kategori 2, dan jabatan mendesak untuk diangkat menjadi CPNS. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK IN. Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan sebagian tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan, terdapat pejabat instansi pemerintah mengangkat tenaga tertentu sebagai tenaga honorer; bahwa tenaga honorer yang telah lama bekerja dan atau tenaganya sangat dibutuhkan oleh Pemerintah dan ...