pp 29 tahun 1990 🥈 pp couple menyala bareng doi

pp 29 tahun 1990

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah T.E.U. Indonesia, Pemerintah Pusat Nomor 29 Bentuk Peraturan Pemerintah (PP) Bentuk Singkat PP Tahun 1990 Tempat Penetapan Jakarta Tanggal Penetapan 10 Juli 1990 Tanggal Pengundangan 10 Juli 1990 Tanggal Berlaku 10 Juli 1990 Sumber LN. 1990, LL Setkab : 21 HLM Subjek NOMOR 29 TAHUN 1990 TENTANG PENDIDIKAN MENENGAH PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 15 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pendidikan Menengah; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; 2. 29: Tahun: 1990: Tentang: PENDIDIKAN MENENGAH: Tempat Penetapan: Jakarta: Ditetapkan Tanggal: Pejabat yang Menetapkan: Status: Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan 29: Tahun: 1990: Jenis: Peraturan Pemerintah: Singkatan Jenis: PP: Tempat Penetapan: Jakarta: Tanggal Penetapan: 10 Juli 1990: Tanggal Pengundangan: 10 Juli 1990: Sumber: Lembaran Negara: Singkatan Sumber: Nomor Sumber: Subjek: Status Peraturan: Tidak Berlaku: Detail Status PP No. 29 tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah.pdf. PP No. 29 tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah.pdf. Sign In. Details ... PERATURAN PEMERINTAH STATUS Tidak Berlaku Lampiran 1990pp029.pdf ab1990pp029.pdf Keterangan Status Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan Media Sosial Silakan kunjungi media sosial kami untuk mengetahui kegiatan JDIH terkini Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 Status: Hanya untuk pelanggan Pendidikan Menengah Ditetapkan: 10 Juli 1990 Berlaku: 10 Juli 1990 Sembunyikan Kembali ke tampilan lama NOMOR 29 TAHUN1990 TENTANG PENDIDIKAN MENENGAH Presiden Republik Indonesia, Menimbang: bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 15 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pendidikan Menengah; Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; 2. NOMOR 29 TAHUN 1990 TENTANG PENDIDIKAN MENENGAH PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 15 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pendidikan Menengah; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; 2. 1998. Peraturan Pemerintah (PP) NO. 56, LN. 1998 No. , TLN No. 3764, LL Setkab : 3 HLM. Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Menengah PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan Diubah dengan : PP No. 56 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Menengah UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA. TENTANG. PERUBAHAN ATAS. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 1990. TENTANG PENDIDIKAN MENENGAH. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dengan meningkatnya hubungan kerjasama antar bangsa dalam era globalisasi, perlu menyesuaikan peraturan pendidikan menengah untuk mendukung kerjasama di bidang ... PP No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan Ketentuan mengenai ujian akhir sekolah berstandar nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 74 ayat (4) dan ujian nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (4), Pasal 123 ayat (1) huruf b, dan Pasal 161 ayat (3) huruf c, dicabut. Anatomi Regulasi Pendidikan ini TIDAK memuat: peraturan perundang-undangan di bawah Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri; peraturan perundang-undangan yang berlaku hanya pada satu tahun anggaran. peraturan perundang-undangan tentang Statuta dan Ortaker Perguruan Tinggi.