pp 74 tahun 2001 ❤ pp 17 tahun 2020

pp 74 tahun 2001

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya Dan Beracun T.E.U. Indonesia, Pemerintah Pusat Nomor 74 Bentuk Peraturan Pemerintah (PP) Bentuk Singkat PP Tahun 2001 Tempat Penetapan Jakarta Tanggal Penetapan 26 November 2001 Tanggal Pengundangan 26 November 2001 Tanggal Berlaku 26 November 2001 Sumber Kewajiban registrasi B3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku 1 (satu) kali untuk B3 yang dihasilkan dan atau diimpor untuk yang pertama kali. tidak termasuk dalam ketentuan Pasal 3, diajukan kepada instansi yang bertanggung jawab. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 74 TAHUN 2001 TENTANG PENGELOLAAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dengan meningkatnya kegiatan pembangunan di berbagai bidang terutama bidang industri dan perdagangan, terdapat kecenderungan semakin meningkat pula penggunaan bahan berbahaya dan beracun; PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 74 TAHUN 2001 TENTANG PENGELOLAAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa dengan meningkatnya kegiatan pembangunan di berbagai bidang terutama bidang industri dan perdagangan, terdapat kecenderungan semakin meningkat pula penggunaan bahan berbahaya dan beracun; PP No. 74 Tahun 2001 adalah peraturan pemerintah yang memastikan pengelolaan bahan berbahaya dan beracun yang dijadualkan oleh pemerkelangan. PP No. 74 Tahun 2001 memiliki status peraturan pemerkelangan yang ditetapkan pada 26 November 2001 dan memiliki jenis/bentuk yang sama dengan peraturan pemerkelangan. NOMOR : 74 TAHUN 2001 TANGGAL : 26 NOVEMBER 2001 TABEL 1. Daftar Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dilarang dipergunakan No No. Reg. Chemical Abstract Service. Nama Bahan Kimia Sinonim/Nama Dagang RumusMolekul 1 309-00-2 Aldrin HHDN C 12H 8Cl 6 2 57-74-9 Chlordane CD68; Velsicol 1068; Toxichlor; Niran; Octachlor; Orthoclor; Synclor; Belt ... 2001. Peraturan Pemerintah (PP) NO. 74, LN. 2001 No. 138, TLN No. 4153, LL SETNEG : 17 HLM. Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya Dan Beracun Tata cara notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala instansi yang bertanggung jawab. Pasal 11. Setiap orang yang memproduksi B3 wajib membuat Lembar Data Keselamatan Bahan (Material Safety Data Sheet). Pasal 12. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya Dan Beracun ... (PP) NO. 74, LN. 2001 No. 138, TLN No. 4153, LL SETNEG : 17 HLM. Pengelolaan Bahan Berbahaya Dan Beracun - Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 Dapatkan konten premium dari Hukumonline Pro menyajikan koleksi pusat data terlengkap dan analisis hukum mendalam, memudahkan Anda dalam melakukan riset hukum. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3493); 5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495); 6. Beranda; Articles; Informasi B3 dan Pops; Pengertian B3; Pengertian B3. Pengertian B3 Menurut PP No. 74 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), yang dimaksud dengan Bahan Berbahaya dan Beracun atau disingkat B3 adalah bahan karena sifatnya dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusak ...