pp gabut 👈 perubahan pp 99

pp gabut

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Ekosistem Gambut T.E.U. Indonesia, Pemerintah Pusat Nomor 71 Bentuk Peraturan Pemerintah (PP) Bentuk Singkat PP Tahun 2014 Tempat Penetapan Jakarta Tanggal Penetapan 12 September 2014 Tanggal Pengundangan 15 September 2014 Tanggal Berlaku 15 September 2014 Sumber Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut T.E.U. Indonesia, Pemerintah Pusat Nomor 57 Bentuk Peraturan Pemerintah (PP) Bentuk Singkat PP Tahun 2016 Tempat Penetapan Jakarta Tanggal Penetapan 02 Desember 2016 Tanggal Pengundangan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Jenis/Bentuk Peraturan. Hubungan Antar Peraturan. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. PP Nomor 13 Tahun 2017 jo PP Nomor 26 Tahun 2008 tentang RTRWN Peraturan Keputusan Menteri Permen No. 60 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan, Penetapan, dan Perubahan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 260. PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 71 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT. Mengingat. : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11, Pasal 12, Pasal 21 ayat (3) huruf f dan ayat (5), Pasal 56, Pasal 57 ayat (5), Pasal 75, serta Pasal 83 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Ekosistem Gambut; : 1. 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang. Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang ... Kebijakan dalam Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2014 juncto Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, telah mengatur segala upaya dan tindakan baik yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Private Sector atau ... presidel'-j repubui, indo~iesia pera turan pemerintah republik indonesia nomor 57 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2014 PP Nomor 71 Tahun 2014 tentang PPE Gambut; PP Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan PPE Gambut; PP Nomor 13 Tahun 2017 jo PP Nomor 26 Tahun 2008 tentang RTRWN; Peraturan Keputusan Menteri. Permen No. 60 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan, Penetapan, dan Perubahan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) 2016. Peraturan Pemerintah (PP) NO. 57, LN. 2016 No. 260, TLN No. 5957, LL SETNEG : 16 HLM. Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut disusun sesuai dengan level kewenangan, meliputi RPPEG nasional oleh Menteri, RPPEG provinsi oleh Gubernur, dan RPPEG kabupaten/kota oleh Bupati/Walikota. Proses penyusunan RPPEG bersifat hirarkis dimana proses penyusunan pada level di bawah mengacu pada dokumen perencanaan di atasnya. Dengan karakteristik yang demikian, Gambut memiliki fungsi yang beragam dalam perikehidupan bangsa Indonesia, antara lain sebagai sumber daya alam berupa plasma nutfah dan komoditi kayu, sebagai tempat hidup ikan, dan sebagai gudang penyimpan karbon sehingga berperan sebagai penyeimbang iklim. Untuk mencegah perubahan fungsi gambut, setiap ...