jelaskan pengertian illegal fishing ♠ no fishing

jelaskan pengertian illegal fishing

Secara definisi, penangkapan ikan secara ilegal atau illegal fishing adalah kegiatan perikanan yang tidak sah atau kegiatan perikanan yang dilaksanakan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan. Praktik penangkapan ikan ilegal atau illegal fishing adalah ancaman serius bagi keberlangsungan sumber daya alam di sektor perikanan dan perairan sebuah negara. Kedua sektor ini merupakan bagian penting dari kedaulatan suatu negara, oleh karena itu, penangkapan ikan ilegal juga mengancam kedaulatan negara tersebut. dan perikanan, memberi batasan pada istilah Illegal fishing yaitu pengertian illegal, Unreported dan Unregulated (IUU) Fishing yang secara harfiah dapat diartikan sebagai kegiatan perikanan yang tidak sah, kegiatan perikanan yang tidak diatur oleh peraturan yang ada, atau aktivitasnya tidak dilaporkan kepada Dikutip dari situs resmi kominfo.go.id, illegal fishing adalah tindakan merusak sektor perikanan dengan mengambil sumber daya ikan secara ilegal tanpa mengantongi izin resmi. Illegal fishing merupakan salah satu kegiatan yang melanggar hukum. Hal ini tertulis di dalam UU No. 45 Pasal 8 Tahun 2009 tentang Perikanan berikut: Dikutip dari laman Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, illegal fishing dapat diartikan sebagai kegiatan yang melanggar hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. transnational crime. This research report discusses illegal fishing in the Indonesian waters, its causes, and the ways to handle it so far in the region. Keywords: illegal fishing, Indonesian waters, bilateral cooperation, Southeast Asia. Abstrak Illegal fishing masih terjadi di perairan Indonesia, meskipun berbagai upaya Illegal Fishing. Yang termasuk sebagai praktek Illegal Fishing adalah kegiatan penangkapan ikan yang: Dilakukan oleh orang atau kapal asing pada suatu perairan yang menjadi yurisdiksi suatu negara tanpa izin dari negara tersebut, atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tempat berlangsungnya kegiatan penangkapan; Penangkapan ikan ilegal. KRI Tenggiri, kapal patroli perairan Indonesia. Penangkapan ikan ilegal adalah penangkapan ikan yang dilakukan dengan melanggar hukum yang telah ditetapkan di perairan suatu negara. Definisi penangkapan ikan ilegal biasanya beriringan dengan penangkapan ikan yang tidak diregulasi dan yang tidak dilaporkan, sehingga ... Illegal Fishing termasuk kegiatan malpraktek dalam pemanfaatan sumber daya perikanan yang merupakan kegiatan pelanggaran hukum. Tindakan Illegal Fishing umumnya bersifat merugikan bagi sumber daya perairan yang ada. Tindakan ini semata-mata hanya akan memberikan dampak yang kurang baik bagi ekosistem perairan, akan tetapi memberikan keuntungan ... Dampak Illegal Fishing dan Upaya Penanganannya. Kapal asing Fishing Vessel (FV) Viking dikaramkan dan diledakkan bagian lambungnya di Pantai Barat, Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Senin (14/3/2016). Kapal FV Viking yang juga merupakan buronan Interpol ini tertangkap di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, pada Februari lalu. 1. Definisi Illegal Fishing dan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia a. Illegal Fishing Pengertian illegal fishing merujuk kepada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.50/MEN/2012. Illegal fishing didefinisikan sebagai: 1) Kegiatan perikanan oleh orang atau kapal asing di perairan yang Responsible Fisheries (CCRF). Pengertian Illegal Fishing dijelaskan sebagai berikut.5 1. Kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan oleh suatu negara tertentu atau kapal asing di perairan yang bukan merupkan yurisdiksinya tanpa izin dari 3Pasal 1 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 4Nunung Mahmudah, op.cit, h.80 5Ibid