angka kredit 3d ❤ model cat tembok 3d

angka kredit 3d

ANGKA KREDIT, KENAIKAN PANGKAT DAN JENJANG - 2 - MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG ANGKA KREDIT, KENAIKAN PANGKAT DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Bapak dan Ibu Guru sekarang pada jabatan guru pertama dengan pangkat penata muda tingkat I, III/b. Untuk dapat naik pada jenjang selanjutnya yaitu jabatan guru muda pangkat penata, III/c. Maka angka kredit yang harusnya diperoleh adalah 50, supaya paling tidak angka kredit kumulatif menjadi 200. Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional Syarat Kenaikan Pangkat III/c ke III/d. Untuk dapat naik pangkat ke Penata Tingkat I, III/d dari III/c harus memenuhi beberapa target unsur. Target minimal angka kredit untuk kenaikan pangkat untuk jenjang ini sebesar 100 dengan akumulasi keseluruhan angka kredit sebesar 200. 23 Nov,2022 Data Publikasi Dilihat: 64741 Angka Kredit Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Angka Kredit (DUPAK) Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang fungsional tertentu dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya. Berikut daftar jabatan fungsional tertentu beserta penjelasan. Target minimal angka kredit untuk kenaikan pangkat untuk jenjang ini sebesar 100 dengan akumulasi keseluruhan angka kredit sebesar 300. Berikut ini penulis jabarkan tabel syarat minimal guru dapat mengajukan kenaikan pangkat dari Penata Tingkat I, III/d menuju Pembina, IV/a diantaranya : 1. Tanpa Unsur Penunjang. Kegiatan. Proses penyesuaian angka kredit integrasi bagi pejabat fungsional guru dan pejabat fungsional pengawas sekolah yang memiliki pangkat penata muda golongan ruang III/a sampai dengan pangkat pembina golongan ruang IV/a dilakukan oleh tim penilai sesuai dengan kewenangannya menggunakan aplikasi Digitalisasi Sistem Penilaian Angka Kredit Konvensional ke Integrasi (DISPAKATI) yang disediakan oleh ... ABSTRAK: Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (3), Pasal 25, Pasal 30 ayat (3), Pasal 37 ayat (7), Pasal 39 ayat (5), Pasal 56 ayat (4), dan Pasal 57 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional. Angka Kredit untuk kenaikan jabatan dan pangkat misal: Asisten Ahli (150) - Lektor (200) - PAK dan SK Jabatan. Dimungkinkan lompat jabatan melewati satu jenjang jabatan misal: Asisten Ahli menjadi Lektor Kepala (melewati jabatan Lektor). Setiap kali kenaikan pangkat berikutnya setingkat lebih tinggi diwajibkan mengumpulkan angka kredit 30% ... 1. Guru Golongan III/a. Ketentuan pengusulan penetapan angka kredit bagi guru golongan III/a yang akan mengajukan kenaikan pangkat ke golongan III/b, sangatlah mudah. Selain angka kredit kumulatif minimal sebesar 150, guru tersebut hanya wajib memenuhi 3 angka kredit dari unsur pengembangan diri. Guru tidak diwajibkan membuat PIKI. PEDOMAN PENYESUAIAN ANGKA KREDIT KONVENSIONAL KE ANGKA KREDIT INTEGRASI BAGI PEJABAT FUNGSIONAL GURU, PEJABAT FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH, PEJABAT FUNGSIONAL PAMONG BELAJAR, DAN PEJABAT FUNGSIONAL PENILIK A. DASAR HUKUM 1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 20l7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan