pp 4 tahun 1966 ♠ gambar pp estetik

pp 4 tahun 1966

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri T.E.U. Indonesia, Pemerintah Pusat Nomor 4 Bentuk Peraturan Pemerintah (PP) Bentuk Singkat PP Tahun 1966 Tempat Penetapan Jakarta Tanggal Penetapan 09 Februari 1966 Tanggal Pengundangan 09 Februari 1966 Tanggal Berlaku 09 Februari 1966 Sumber NOMOR 4 TAHUN 1966 TENTANG PEMBERHENTIAN/PEMBERHENTIAN SEMENTARA PEGAWAI NEGERI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: bahwa berhubung dengan berlakunya Undang-undang Pokok Kepegawaian (Undang-undang No. 18 tahun 1961 Lembaran Negara Tahun 1961 No. 263) peraturan-peraturan lama tentang pemberhentian/pemberhentian 4: Tahun: 1966: Tentang: PEMBERHENTIAN/PEMBERHENTIAN SEMENTARA PEGAWAI NEGERI: Tempat Penetapan: Jakarta: Ditetapkan Tanggal: Pejabat yang Menetapkan: SUKARNO: Status: Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Diundangkan di Djakarta pada tanggal 9 Pebruari 1966. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1966 NOMOR 7 PEMBERHENTIAN/PEMBERHENTIAN SEMENTARA 4: Tahun: 1966: Dikeluarkan Oleh: Presiden Republik Indonesia: Terbit: 30 Nov 1966: Lembaran Negara: Tahun: 1966 No.: 7: Tambahan Lembaran Negara: No.: 2797: Status- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 PEMBERHENTIAN/PEMBERHENTIAN SEMENTARA PEGAWAI NEGERI Ditetapkan 9 Februari 1966 Ditetapkan 9 Feb 1966 • Berlaku 9 Februari 1966 • Berlaku 9 Feb 1966 tahun 1952, Lembaran Negara tahun 1952 No. 13) perlu ditinjau kembali dan diselaraskan dengan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang No.18 tahuun 1961 tersebut. Berbeda dengan Peraturan Pemerintah No.8 tahun 1952 yang sifatnya terlalu luas, Undang-undang Pokok Kepegawaian tegas menetapkan, bahwa seorang pegawai Negeri Pegawai Negeri (selanjutnya disebut PP 4/1966); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 Tahun 1961, Lembaran Negara Tahun 1961 No. 263), maka ketentuan-ketentuan lama tentang pemberhentian dari pekerjaan untuk sementara waktu dan pemberhentian dari jabatan Negeri sambil menunggu keputusan lebih lanjut bagi Pegawai Negeri Sipil (Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1952, Lembaran Negara Tahun 1952 No. 13) perlu ditinjau kembali Tahun 1961, Lembaran Negara Tahun 1961 No. 263), maka ketentuan-ketentuan lama tentang pemberhentian dari pekerjaan untuk sementara waktu dan pemberhentian dari jabatan Negeri sambil menunggu keputusan lebih lanjut bagi Pegawai Negeri Sipil (Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1952, Lembaran Negara Tahun 1952 No. 13) perlu ditinjau kembali PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Mencabut : PP No. 8 Tahun 1952 tentang Pemberhentian Dari Pekerjaan Untuk Sementara Waktu Dan Pemberhentian Dari Jabatan Negeri Sambil Menunggu Keputusan Lebih Lanjut Bagi Pegwai Negeri Sipil ini dapat disebut "Peraturan Pemerintah tentang Wajib Simpan Rahasia Kedokteran". Pasal 8. Peraturan ini mulai berlaku pada hari diundangkannya. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Mei 1966. Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (UU 8/1974) belum pernah dibentuk oleh Pemerintah. Oleh karena itu berdasarkan Pasal 139 UU 5/2014 jo Pasal 38 UU 8/1974 ketentuan yang berlaku terkait dengan pemberhentian sementara PNS adalah Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang