pp halal ⏩ pp 4d

pp halal

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal T.E.U. Indonesia, Pemerintah Pusat Nomor 39 Bentuk Peraturan Pemerintah (PP) Bentuk Singkat PP Tahun 2021 Tempat Penetapan Jakarta Tanggal Penetapan 02 Februari 2021 Tanggal Pengundangan 02 Februari 2021 Tanggal Berlaku 02 Februari 2021 Sumber Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal T.E.U. Indonesia, Pemerintah Pusat Nomor 31 Bentuk Peraturan Pemerintah (PP) Bentuk Singkat PP Tahun 2019 Tempat Penetapan Jakarta Tanggal Penetapan 29 April 2019 Tanggal Pengundangan 03 Mei 2019 Tanggal Berlaku PRE S IDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2021 TENTANG PEI{-YELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang Mengingat bahwa untuk melaksanakan ketentuart Pasal 48 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun PP No. 39 Tahun 2021 adalah peraturan pemerintah yang memastikan jaminan produk halal di bidang-bidang yang dibutuhkan oleh pemerintah dan pemerintah-pemerintah. PP No. 39 Tahun 2021 memiliki status berlaku sejak 02 Februari 2021 dan memiliki tempat penetapan di Jakarta. LPPOM MUI menyajikan daftar produk hukum dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan produk halal yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, termasuk peraturan Pemerintah (PP) tentang jaminan produk halal. Anda bisa mengunduh dokument-dokument ini untuk melihat tata cara, tata cara, dan tata cara pengajuan sertifikat halal, biaya sertifikasi halal, dan pengawasan terhadap jaminan produk halal. Dasar hukum Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal adalah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28H ayat (1), Pasal 28J, dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Pokok-pokok pengaturan dalam Undang-Undang ini antara lain adalah sebagai berikut. Untuk menjamin ketersediaan Produk Halal ... 13. Auditor Halal adalah orang yang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan Produk. 14. Penyelia Halal adalah orang yang bertanggung jawab terhadap PPH. 15. Majelis Ulama Indonesia yang selanjutnya disingkat MUI adalah wadah musyawarah para ulama, zuama, dan cendekiawan muslim. 16. Pengawas JPH adalah aparatur sipil negara yang 13. Auditor Halal adalah orang yang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan Produk. 14. Penyelia Halal adalah orang yang bertanggung jawab terhadap PPH. 15. Majelis Ulama Indonesia yang selanjutnya disingkat MUI adalah wadah musyawarah para ulama, zuama, dan cendekiawan muslim. 16. PRODUK HALAL JAMINAN PENYELENGGARAAN CIPTA KERJA : Cluster ‐ Status: Berlaku : Keterangan Status/Riwayat – Mencabut Peraturan Pemerintah Nomor PP 31 TAHUN 2019 ; Jumlah Unduhan: 1036 Kali Unduh: Jumlah Tayang: 1730 Kali Tayang PP ini mengatur mengenai antara lain: 1) penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH); 2) pemisahan lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang wajib dipisahkan dari lokasi, tempat, dan alat proses tidak haIal, yaitu meliputi proses penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian ... Tahap kedua kewajiban bersertifikat halal diatur dalam Pasal 141 PP Nomor 39 Tahun 2021. Penahapan kedua kewajiban bersertifikat halal ini mencakup jenis produk: a) obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan (sampai 17 Oktober 2026); b) obat bebas dan obat bebas terbatas (sampai 17 Oktober 2029); c) obat keras dikecualikan ... Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal - Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 Dapatkan konten premium dari Hukumonline Pro menyajikan koleksi pusat data terlengkap dan analisis hukum mendalam, memudahkan Anda dalam melakukan riset hukum.