bagian anggaran 999 🎖 kode 999 emas apa

bagian anggaran 999

Peraturan Menteri ini berlaku sepanjang ketentuan mengenai penggunaan anggaran BA 999.08, pergeseran anggaran belanja antarsubbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN), dan pergeseran anggaran dari BA 999.08 ke BA K/L diatur dalam UndangUndang mengenai APBN dan/atau APBN Perubahan. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2021. Mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Penggunaan dan Pergeseran Anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) 8 HLM. Bagian Anggaran 999 (BA BUN) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: BA BUN Pengelolaan Utang Pemerintah (BA 999.01); BA BUN Pengelolaan Hibah (BA 999.02); BA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah (BA 999.03); BA BUN Pengelolaan Penerusan Pinjaman (BA 999.04); BA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah (BA 999.05); bahwa untuk menggunakan dan melakukan pergeseran anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) sesuai dengan Undang-Undang mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara, ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian ... Bagian Anggaran 999.03 pada PPDPP yang selanjutnya disebut KPA PPDPP adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari pengguna anggaran untuk menggunakan anggaran Dana FLPP pada PPDPP. 9. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Bagian Anggaran 999.03 Pengelola Investasi Dana FLPP Pasal 11. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Belanja Dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya (BA 999.08) ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2011, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 12. BA BUN (BA 999) bukan BA Kementerian Keuangan (BA 015) Dalam PMK Nomor 7/PMK.02/2014 disebutkan bahwa Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga. BA BUN memiliki kode 999 dengan Menteri Keuangan diberi kewenangan selaku Pengguna Anggaran, artinya Menteri ... 1. nomenklatur dan kode Bagian Anggaran dan/ atau Satker anggaran, dalam hal belum memiliki nomenklatur dan kode Bagian Anggaran dan/ a tau Satker; 2. fungsi, Program, Kegiatan yang akan digunakan dalam memenuhi tugas dan fungsi yang ditetapkan oleh Presiden; dan 3. pejabat perbendaharaan terkait. TATA CARA PEN GGUNAAN ANGGARAN BA 999.08 Bagian Kesatu Pengalok asian Anggaran BA 999.08 Pasal 4 Alokasi anggaran BA 999.08 ditetapkan dalam APBN dan/atau APB N Perubahan. Pasal 5 (1) Alokasi Anggaran BA 999.08 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 , menurut jenis belanja terdiri atas: a. belanja pegawai; b. 999.08 yang selanjutnya disingkat SP SABA 999.08 adalah dokumen alokasi anggaran yang ditetapkan untuk suatu Kegiatan, yang dilakukan pergeseran anggaran belanjanya dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke bagian anggaran Kementerian/Lembaga. 42. Sistem Aplikasi adalah sistem informasi atau aplikasi ABSTRAK: Bahwa untuk menyempurnakan dan menyederhanakan proses bisnis dalam penggunaan dan pergeseran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08), perlu mengatur kembali ketentuan mengenai penggunaan dan pergeseran anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan ... 1. nomenklatur dan kode Bagian Anggaran dan/ atau Satker anggaran, dalam hal belum memiliki nomenklatur dan kode Bagian Anggaran dan/ a tau Satker; 2. fungsi, Program, Kegiatan yang akan digunakan dalam memenuhi tugas dan fungsi yang ditetapkan oleh Presiden; dan 3. pejabat perbendaharaan terkait.