pp tentang thr 2018 ⏩ pp asn

pp tentang thr 2018

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural T.E.U. Indonesia, Pemerintah Pusat Nomor 20 Bentuk Peraturan Pemerintah (PP) Bentuk Singkat PP Tahun 2018 Tempat Penetapan Jakarta Tanggal Penetapan 23 Mei 2018 Ada 3 peraturan Pemerintah yang terkait dengan gaji 14/THR tahun 2018 ini yakni PP nomor 19, 20, tahun 2018 serta PMK nomor 54/PMK.05/2018 tentang Juknis pelaksanaan pemberian THR bagi PNS, Prajurit TNI, anggota polri dan pensiunan dll. Download PP No 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian THR 1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu,... 2. Prajurit Tentara Nasional Indonesia, yang selanjutnya disebut Prajurit TNI adalah anggota Tentara Nasional Indonesia. 3. ... Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun Anggaran 2018 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Judul lengkap peraturan ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam ... Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan, pada 23 Mei 2018, telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) yang menetapkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para pensiunan, penerima tunjangan, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri. Terkait pencairan THR dan gaji ke-13 tahun 2023, dalam PP 15 Tahun 2023 disebutkan bahwa THR PNS dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya. "Dalam hal tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan, tunjangan hari raya dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya," bunyi PP 15 Tahun 2023. PP (Peraturan Pemerintah) Tentang THR PNS Tahun 2021. Dalam dokumentasi perundang-undangan Indonesia pemberian Tunjangan Hari Raya kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan ditetapkan melalui PP (Peraturan Pemerintah). Pemberian THR bagi PNS ini sudah dilakukan sejak tahun 2016. Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (“Permenaker 6/2016”) [2] Penjelasan Pasal 6 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (“PP Pengupahan”) Tipe Dokumen. Peraturan Perundang-undangan. Judul. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021. T.E.U. Liputan6.com, Jakarta - Ada tiga Peraturan Pemerintah (PP) terkait pemberian Tunjangan Hari Raya bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan gaji ke-13 pada tahun ini.Pertama, PP Nomor 18 Tahun 2018 merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 19 Tahun 2016 tentang pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ke-13 kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan. Padahal berdasarkan PP Nomor 19 tahun 2018 tentang Pemberian THR, dijelaskan bahwa Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPR termasuk dalam kategori Pejabat Negara sehingga berhak mendapatkan THR 2018. Hal ini juga berlaku bagi Ketua, Wakil Ketua dan anggota MPR dan DPD. PP 15 Tahun 2023 menyebutkan semua PNS dan ASN mendapatkan THR dan gaji ke-13. Namun, kebijakan itu tidak berlaku pada PNS dan ASN tertentu. Pada Pasal 5 PP 15 Tahun 2023 ini ditegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri dalam hal: a. sedang cuti di luar tanggungan negara ...