pp 10 tahun 1983 🏅 kelebihan rx king tahun 1996

pp 10 tahun 1983

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil T.E.U. Indonesia, Pemerintah Pusat Nomor 10 Bentuk Peraturan Pemerintah (PP) Bentuk Singkat PP Tahun 1983 Tempat Penetapan Jakarta Tanggal Penetapan 21 April 1983 Tanggal Pengundangan 21 April 1983 Tanggal Berlaku 21 April 1983 Sumber Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Yang dipersamakan dengan Pegawai Negeri Sipil yaitu Pegawai Bulanan di samping pensiun; Pegawai Bank milik Negara; Pegawai Badan Usaha milik Negara; Pegawai Bank milik Daerah; Nomor Tambahan. 3250. Tanggal Pengundangan. 21 April 1983. Pejabat Pengundangan. Dokumen Peraturan : PP No. 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil. Download PP Nomor 10 Tahun 1983 - Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983. Status: Login atau Berlangganan. Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil. Ditetapkan: 20 April 1983. Berlaku: 20 April 1983. Sembunyikan. Peraturan. Peraturan Konsolidasi. Sejarah. IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL. Ditetapkan 21 April 1983 • Berlaku 21 April 1983. •. status Hanya untuk Pelanggan. peraturan. peraturan konsolidasi. Sejarah. Dasar Hukum. Peraturan Terkait. Saya gak tahu kenapa bisa ramai. Itu kan PP 10 tahun 1983 kemudian diperbaiki PP 45 tahun 1990, jadi yang sekarang tidak ada perubahan sama sekali,” kata dia. Ia mengatakan bahwa aturan ASN (aparatur sipil negara) boleh poligami mengacu pada Undang-Undang atau UU Perkawinan. “Itu kan aturan di Undang-undang Perkawinan, dan udah 40 tahun ... Dalam pasal 14 PP 45 tahun 1990 sebagai pengganti PP 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan izin perceraian bagi PNS disebutkan bahwa “PNS dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah“. Bima mengatakan, soal aturan tersebut yang kini ramai dibicarakan merupakan aturan lama. “Sudah 40 tahun yang lalu, gak ada yang baru. Saya gak tahu kenapa bisa ramai. Itu kan PP 10 tahun 1983 kemudian diperbaiki PP 45 tahun 1990, jadi yang sekarang tidak ada perubahan sama sekali,” kata dia. Menurut Bima, saat ini ada ASN yang berpoligami. PNS Wanita Pernah Dibolehkan Menjadi Istri Kedua. Sebenarnya, PNS wanita pernah dibolehkan menjadi istri kedua dan seterusnya. Hal ini tertuang dalam PP Nomor 10 Tahun 1983 sebelum perubahan. Dalam Pasal 11 peraturan ini, izin bagi PNS wanita untuk menjadi istri kedua/ketiga/ keempat, hanya dapat diberikan oleh pejabat berwenang jika: "Bukan kebijakan yang dikeluarkan oleh BKN, namun sudah lama diatur di dalam regulasi mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian PNS (PP 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP 45 Tahun 1990)," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (3/6/2023). Sanksi bagi PNS yang melakukan selingkuh. Berdasarkan Pasal 15 Ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 1990, PNS yang berselingkuh harus dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat. Sanksi bagi PNS yang berselingkuh tersebut tertuang di dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Adapun jenis hukuman disiplin berat yang akan dijatuhkan terdiri atas: Berikut adalah syarat PNS bisa poligami menurut PP Nomor 10 Tahun 1983: 1. Syarat alternatif, yang terdiri dari isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri, isteri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, dan / atau isteri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya sepuluh tahun ...