pasal 338 kuhp pdf 👈 jpg to pdf i love pdf

pasal 338 kuhp pdf

Buku Kedua. Pasal 338 (1915) Pasal 339. →. “. Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dulu merampas orang lain diancam, karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. ”. Pasal 338 KUHP merupakan salah satu pasal yang dipakai untuk menjerat Bharada Richard Eliezer (Bharada E) yang ditetapkan sebagai terpidana atas kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Daftar Isi 1. Bab I - Batas-batas berlakunya Aturan Pidana dalam Perundang-undangan 2. Bab II - Pidana 3. Bab III - Hal-hal yang Menghapuskan, Mengurangi atau Memberatkan Pidana 4. Bab IV - Percobaan 5. Bab V - Penyertaan Dalam Tindak Pidana 6. Bab VI - Perbarengan Tindak Pidana 7. Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Para pemimpin dan para pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun. Pasal 108. perbuatan menghilangkan nyawa. Dalam KUHP Pasal 338 – 340 menjelaskan tentang pembunuhan atau kejahatan terhadap jiwa orang. Kejahatan ini dinamakan “mahar mati” atau pembunuhan (dooslag). 13 Pembunuhan secara yuridis diatur dalam Pasal 338 KUHP yang menyatakan bahwa: “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan JDIH 2.0. Database Peraturan ini merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan MA RI. Secara khusus dimaksudkan untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumentasi hukum secara mudah, cepat dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal MA RI maupun masyarakat. Mengutip buku Korupsi: Penyakit Sosial yang Mematikan oleh Monang Siahaan (2013), isi dari pasal 338 yaitu sebagai berikut: “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun." Jenis-jenis Tindakan Pembunuhan Dari unsur-unsur pasal 338 KUHP di atas dapat disimpulkansebagai berikut : a. Dengan sengaja Dalam KUHP tidak dijelaskan apa arti kesengajaan, tetapi didalam MvT (memorie van Toelieting) disebutkan “pidana pada umumnya hendaknya dijatuhkan hanya pada barang siapa yang melakukan perbuatan yang 5. Kitab Undang-Undang Pidana. 81,9(56,7('($ 2. Kalsifikasi Tindak Pidana Pembuuhan Menurut KUHP. Dalam kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) diatur pada. buku II title XIX (paal 338-350), tentang “kejahatan-kejahatan terhadap. nyawa orang”. Pembunuhan adalah termasuk tindak pidana material. (material delict), artinya untuk kesempurnaan tindak pidana ini tidak. BAB XIX. KEJAHATAN TERHADAP NYAWA. Pasal 338. Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. (KUHP 35, 104 dst., 130, 140, 184-188, 336, 339 dst., 350, 487.) Pasal 339. Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu tindak pidana, yang dilakukan ... tindak pidana kejahatan terhadap nyawa. Dalam KUHP kejahatan terhadap nyawa diatur dalam buku II bab XIX dalam pasal 338-359 KUHP. Kejahatan terhadap nyawa adalah perbuatan yang mengakibatkan matinya orang lain. Secara umum bentuk kesalahan tindak pidana kejahatan terhadap nyawa dapat dikelompokkan menjadi dua jenis dalam KUHP. Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana lima belas tahun, bila pelaku melakukan tindak pidana pembunuhan dengan cara disengaja, dimana perbuatan pelaku menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, yang dapat dibagi menjadi dua kelompok yaitu yang disengaja dan tidak disengaja. Seperti Pasal 338 KUHP Pasal 338 KUHP. Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023. Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Setiap orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.