cara login ke e faktur 🏆 github login terminal

cara login ke e faktur

Password Aplikasi e-Faktur. Pada aplikasi e-Faktur, terdapat sejumlah password yang harus dimasukan untuk dapat menggunakannya. Setiap PKP harus mempunyai kode aktivasi dan password yang digunakan untuk meminta Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP). Password yang dikirimkan DJP dapat diubah sesuai dengan keinginan PKP. Prosedur melakukan registrasi ulang aplikasi e-faktur dapat Anda baca di Manual di sini; Gunakan Username Anda berupa NPWP 15 Digit dan Password adalah Password yang Anda gunakan untuk meminta Nomor Seri Faktur Pajak di KPP. 2018 © Direktorat Jenderal Pajak. ... Sign In Aplikasi ini dapat diakses melalui laman https://web-efaktur.pajak.go.id. Namun untuk mengakses aplikasi ini, PKP harus menggunakan browser yang sudah terpasang sertifikat elektronik kepemilikan, misalnya saat mengakses https://efaktur.pajak.go.id saat mengajukan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP). 2. Perangkat Lunak: Sistem Operasi: Linux/ Mac OS/ Microsoft Windows. Java versi 1.7. Adobe Reader. Terhubung dengan jaringan internet baik direct connection ataupun proxy. Aplikasi e-Faktur dapat diunduh melalui alamat situs: https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi. Apabila sudah melakukan update e-Faktur terbaru tapi status aplikasi eFaktur desktop belum registrasi, lakukan ini: Login ke akun. Klik menu “Reset Aplikasi Client”. Masukkan kode aktivasi dan password eNofa. Kemudian kode aktivasi akan di- generate dan statusnya akan berubah menjadi “Belum Registrasi”. 2018 © Direktorat Jenderal Pajak. ... Sign In 2018 © Direktorat Jenderal Pajak. ... Sign In 2018 © Direktorat Jenderal Pajak. ... Sign In Sebelum kamu melakukan updata ke efaktur 3.0 ada baiknya untuk kamu backup data efaktur pajak kamu dengan cara Cara Backup Dan Restore Database Di Aplikasi E-Faktur Pajak Sekian dulu tutorial newbie kali ini dengan judul 4 Cara Atasi Tidak Bisa Login Di e-Faktur Web Base Tutorial Update e-Faktur 3.2. Kembali pada pembahasan e-Faktur 3.2, untuk dapat melakukan update aplikasi e-Faktur ke versi terbaru, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan. Pertama-tama, wajib pajak perlu mengubah nama folder e-Faktur versi lama, misalnya menjadi “…_old”. Selain itu, wajib pajak perlu melakukan backup data terlebih dahulu. A+ A-. 8. UNTUK menggunakan e-faktur 3.0 web based, Anda harus terlebih dahulu menjadi pengguna e-faktur 3.0 yang sudah ditetapkan. Dengan kata lain, akses e-faktur web based hanya bisa dilakukan oleh perusahaan yang sudah ditunjuk otoritas pajak. Umumnya, wajib pajak hanya memiliki satu akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam satu komputer atau ...