cara login web efaktur 🥈 login masook simpatika

cara login web efaktur

Cara Lapor SPT Masa PPN di Web Efaktur Pajak. Login dengan username dan password PKP ke situs web efaktur; Posting SPT; Isi masa dan tahun pajak; Buka SPT; Buka halaman Beranda / Home; Isi nama, tanggal dan ceklis pernyataan; Upload sertifikat digital; Langkah terakhir: klik Lapor. 2018 © Direktorat Jenderal Pajak. ... Sign In JAKARTA, DDTCNews – Saat akan masuk (login) e-faktur web based, pengusaha kena pajak (PKP) harus terlebih dahulu memastikan sertifikat elektronik telah terpasang pada browser. Ditjen Pajak (DJP) menegaskan e-faktur web based dapat diakses oleh pengguna e-faktur 3.0 untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) masa pajak September 2020 . Pengumuman. Aplikasi e-Faktur terbaru dapat diunduh disini. Pengguna Aplikasi e-Faktur yang telah melakukan registrasi, namun karena sesuatu hal harus melakukan registrasi ulang, dapat melakukan reset registrasi Secara Mandiri. Masuk ke website efaktur.pajak.go.id atau e-Faktur DJP Online, lalu masukan NPWP sebagai username dan password Pengusaha Kena Pajak (ketentuan nomor sebanyak 10 digit). Setelah login, unggah Sertifikat Elektronik. Setelah berhasil diunduh, import Sertifikat Elektronik ke browser yang digunakan. Silakan Anda untuk log out terlebih dahulu dari akun Anda. Kemudian tutup browser Anda dan buka kembali browser-nya. Jika Anda tidak menutup browser terlebih dahulu dan sekadar log out, bisa dipastikan Anda hanya bisa Login dengan akun PT ABC. Setelah masuk browser kembali, silakan akses web-efaktur.pajak.go.id. Nanti, Anda akan diarahkan untuk ... SP Aplikasi ini dapat diakses pada alamat https://web-efaktur.pajak.go.id Untuk mengakses aplikasi ini, gunakanlah browser yang sudah terinstal dengan sertifikat elektronik yang Anda miliki, seperti pada saat mengakses https://efaktur.pajak.go.id pada saat melakukan permohonan Nomor Seri Faktur Pajak 1. Setelah registrasi aplikasi efaktur berhasil dilakukan, admin/user harus membuat password admin/user aplikasi. 3. Login Aplikasi e-Faktur. Mengisi password aplikasi dengan mengetik password yang sudah dibuat oleh admin atau user. 4. Menghidupkan Uploader. PKP diminta untuk memasukan captcha dan password (yang PKP gunakan untuk meminta NSFP ke KPP). 2018 © Direktorat Jenderal Pajak. ... Sign In 2018 © Direktorat Jenderal Pajak. ... Sign In Dan selanjutnya kamu bisa akses aplikasi efaktur web seperti biasa. Sebelum kamu melakukan updata ke efaktur 3.0 ada baiknya untuk kamu backup data efaktur pajak kamu dengan cara Cara Backup Dan Restore Database Di Aplikasi E-Faktur Pajak. Sekian dulu tutorial newbie kali ini dengan judul 4 Cara Atasi Tidak Bisa Login Di e-Faktur Web Base Implementasi nasional aplikasi e-Faktur versi 3.0 dilaksanakan pada 1 Oktober 2020. Seluruh Pengusaha Kena Pajak dapat mengunduh (download) aplikasi terbaru di https://efaktur.pajak.go.id. Untuk mencegah terjadinya kesalahan (corrupt database), pengguna aplikasi perlu melakukan back-up database (folder db yang sedang digunakan) 2018 © Direktorat Jenderal Pajak. ... Sign In 5. Setelah user admin berhasil ditambahkan, user akan diarahkan ke “Login Aplikasi”. Untuk dapat menggunakan aplikasi e-Faktur, lakukan “Login Aplikasi”. Isi nama user dan password login aplikasi. Setelah berhasil login, akan tampil halaman awal aplikasi e-Faktur. Menu-menu yang tersedia sesuai dengan tipe user yang login ke aplikasi. 6.