tugas pol pp 🥈 pp sunset

tugas pol pp

Mari simak pembahasan mengenai tugas dan kewenangan Satpol PP. Ada 3 tugas Satpol PP: 1. Harus menegakkan Perda dan juga Perkada 2. Harus menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman 3. Harus menyelenggarakan perlindungan masyarakat Selain tugas, Satpol PP juga memiliki wewenang yang harus dipahami oleh anggotanya maupun masyarakat 1. Tugas dan Fungsi Satpol PP. BAB III TUGAS, FUNGSI, DAN WEWENANG Pasal 5. Satpol PP mempunyai tugas: menegakkan Perda dan Perkada; menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman; dan; menyelenggarakan pelindungan masyarakat. Fungsi Polisi Pamong Praja [ sunting | sunting sumber] Menyusun program dan melaksanakan ketentraman dan ketertiban umum, Penegakan peraturan Wilayah dan Gubernur, Bupati. Pelaksanaan pemeliharaan dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di Wilayah dan Daerah. Lalu, apa tugas pokok dan fungsi dari Satpol PP? Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, disebutkan bahwa Satpol PP memiliki tugas pokok untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan menyelenggarakan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat. Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja menyelenggarakan fungsi: Penyusunan program dan pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala daerah, penyelenggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat 2018. Peraturan Pemerintah (PP) NO. 16, LN.2018/NO.72, TLN NO.6205, LL SETKAB : 15 HLM. Peraturan Pemerintah (PP) tentang Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta – Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang SOP (Standard Operational Procedure) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kode Etik Polisi Pamong Praja (Pol PP) merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2018 tentang Satpol PP. Direktorat Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat (Pol PP dan Linmas) Kementerian Dalam ... 3. Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Pol PP adalah anggota Satpol PP sebagai aparat Pemerintah Daerah yang diduduki oleh pegawai negeri sipil dan diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, di bidang tugas Pol PP; dan c. penyusunan buku pedoman/ ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang tugas Pol PP. (7) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas Pol PP, terdiri atas: a. pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang tugas Pol PP; b. Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Pol PP adalah anggota Satpol PP sebagai aparat Pemerintah Daerah yang diduduki oleh pegawai negeri sipil dan diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ... PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 7 TAHUN 2020 - JDIHNDokumen ini berisi ketentuan tentang organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Dokumen ini juga menjelaskan tentang tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawab Satuan Polisi Pamong Praja dalam menjaga ketertiban umum dan penegakan peraturan daerah. Baca selengkapnya ... harus dicapai oleh Pol PP untuk pembinaan karir yang bersangkutan. 9. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Pol PP baik perorangan atau kelompok di bidang tugas Pol PP. 10. Pengembangan Kompetensi Pol PP adalah pengembangan