pp nomor 30 tahun 1993 🥉 nomor hp togel

pp nomor 30 tahun 1993

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1993 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pupuk Kalimantan Timur T.E.U. Indonesia, Pemerintah Pusat Nomor 30 Bentuk Peraturan Pemerintah (PP) Bentuk Singkat PP Tahun 1993 Tempat Penetapan Jakarta Tanggal Penetapan 17 Mei 1993 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1993 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) P.t. Pupuk Kalimantan Timur Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1964 Tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Lalu-lintas Jalan (stbl. 1936 No. 451) Sebagaimana Telah Diubah dan Ditambah Terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1954 (lembaran Negara Tahun 1954 No. 76) PP No. 44 Tahun 1993 Tentang Kendaraan dan Pengemudi. MATERI POKOK PERATURAN Abstrak METADATA PERATURAN Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan Judul Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil T.E.U. Indonesia, Pemerintah Pusat Nomor 30 Bentuk Peraturan Pemerintah (PP) 30 Bentuk Peraturan Pemerintah (PP) Bentuk Singkat PP Tahun 1990 Tempat Penetapan Jakarta Tanggal Penetapan 10 Juli 1990 Tanggal Pengundangan 10 Juli 1990 Tanggal Berlaku 10 Juli 1990 Sumber LN. 1990, LL Setkab : 69 HLM Subjek PENDIDIKAN Status Tidak Berlaku Bahasa Bahasa Indonesia Lokasi Pemerintah Pusat Bidang Halaman ini telah diakses 10288 kali PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN KETUJUH BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. Peraturan Pemerintah (PP) NO. 30, LN. 1994 No. 53, TLN No. 3561, LL SETNEG : 12 HLM. Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pencegahan Dan Penangkalan e. Nomor 6 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indo nesia Tahun 1997 Nomor 19) ; f. Nomor 26 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 49) ; g. Nomor 11 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 17) ; h. Nomor 66 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 005 Nomor 151) ; i. Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 90); d. Nomor 15 Tahun 1993 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 21); e. Nomor 6 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 19); f. Nomor 26 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 49); g. Nomor 11 Tahun 2003 (Lembaran Negara PP ini mengatur antara lain mengenai ketentuan-ketentuan terkait analisis dampak Lalu Lintas, pengujian dan rancang bangun Kendaraan Bermotor, penyelenggaraan Terminal, Perizinan Berusaha bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta subsidi penyelenggaraan angkutan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. e. Nomor 6 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indo nesia Tahun 1997 Nomor 19) ; f. Nomor 26 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 49) ; g. Nomor 11 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 17) ; h. Nomor 66 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 005 Nomor 151) ; i. 2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480) jo. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1992 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1992 tentang Penangguhan Mulai berlakunya Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 ... PP Nomor 74 Tahun 2014.pdf. Preview. ... PP No. 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ... PP No. 41 Tahun 1993 tentang Angkutan ... Nomor 15 Tahun 1993, yang terdiri atas Gaji Pokok, Tunjangan Isteri/Suami, dan Tunjangan Anak. 4. P2 adalah penghasilan terakhir sebulan sesaat sebelum berhenti sebagai PNS, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang