pasal 86 kuhap ▶ 86 coffee bakery ulasan

pasal 86 kuhap

Penjelasan Pasal 86 KUHAP. Kitab Undang-undang Hukum Pidana kita menganut asas personalitas aktif dan asas personalitas pasif, yang membuka kemungkinan tindak pidana yang dilakukan di luar negeri dapat diadili menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana Republik Indonesia. Pasal 9. Penyelidik dan penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a mempunyai wewenang melakukan tugas masing-masing pada umumnya di seluruh wilayah Indonesia, khususnya di daerah hukum masing-masing di mana ia diangkat sesuai dengan ketentuan undang-undang. BAB IV. Landasan pedoman menentukan kewenangan mengadili bagi setiap Pengadilan Negeri ditinjau dari segi kompetensi relatif, diatur dalam Bagian Kedua, Bab X, Pasal 84, Pasal 85, dan Pasal 86 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”). Bertitik tolak dari ketentuan yang dirumuskan dalam ketiga pasal tersebut, ada beberapa ... KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) Pasal 86, Pasal 87, Pasal 88, Pasal 89, dan Pasal 90 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 - Pusat Data Hukumonline Beranda Pusat Data Undang-Undang Nomor ... Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Hukum Acara Pidana Ditetapkan: 30 Desember 1981 Berlaku: 30 Desember 1981 Sembunyikan Peraturan Peraturan Konsolidasi Sejarah Dasar Hukum Peraturan Pelaksana Peraturan Terkait / 0 0% Download Mohon tunggu Pasal 86. Apabila seorang melakukan tindak pidana di luar negeri yang dapat diadili menurut hukum Republik Indonesia, maka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang mengadilinya. Bagian Ketiga . Pengadilan Tinggi . Pasal 87. Pengadilan tinggi berwenang mengadili perkara yang diputus oleh pengadilan negeri dalam daerah hukumnya yang ... Penjelasan pasal 86 : Kitab Undang - Undang Hukum Pidana kita menganut asas personalitas pasif, yang membuka kemungkinan tindak pidana yang dilakukan di luar negeri dapat diadili menurut Kitab Undang - Undang Hukum Pidana Republik Indonesia. Dengan maksud agar jalannya peradilan terhadap perkara pidana tersebut dapat mudah dan lancar, maka ... Apabila merunut Pasal 86 KUHAP, pengadilan yang dianggap berwenang mengadili perkara Muchdi adalah PN Pusat karena locus delictie berada di luar negeri, Singapura. Kemudian, jika mengacu Pasal 84 ayat (2), PN Jaksel dapat dikatakan tidak berwenang karena sebagian besar saksi tidak bertempat tinggal di wilayah hukum Jakarta Selatan, hanya Muchdi ... Berdasarkan ketentuan Pasal 84, 85 dan 86 KUHAP tersebut dapat diketahui bahwa tolok ukur penentuan kompetensi relatif pengadilan negeri atas suatu perkara tindak pidana adalah locus (tempat kejadian) tindak pidana (forum delicti). Sedangkan proses penangkapan, penahanan maupun penetapan tersangka yang dapat menjadi objek praperadilan tidak ... Artinya, Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tinggi mana yang berwenang mengadili suatu perkara. Landasan pedoman menentukan kewenangan mengadili bagi setiap Pengadilan Negeri ditinjau dari segi kompetensi relatif, diatur dalam Bagian Kedua, Bab X, Pasal 84, Pasal 85, dan Pasal 86 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Negeri Jakarta Pusat (Pasal 86 KUHAP). Pada Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan 2 Hari Sasangka, Penyidikan, Penahanan, Penuntutan, Dan Pra Peradilan Dalam Teori Dan Praktek, Mandar Maju, Bandung, 2007, hlm. 138. Republik Indonesia ditentukan bahwa Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang ... Dalam Pasal 84 KUHAP jelas menyebutkan bahwa Pengadilan Negeri berwenang Mengadili perkara dimana tindak pidana itu terjadi, Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir dan tempat ia diketemukan, sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu. 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1978; 3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951).