pp 99 dihapus ⬅ foto pp wa sad

pp 99 dihapus

detikHot. MA membatalkan PP 99/2012 atau PP Pengetatan Remisi Koruptor sehingga pemberian remisi ke koruptor, bandar narkoba dan terorisme kembali sesuai PP 32/1999. JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung mengabulkan judicial review atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 terhadap Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. MA menilai aturan itu tak berlaku karena tidak sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 1995 yang menjadi aturan induknya. Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 adalah peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah era SBY yang berkaitan dengan pengaturan tentang prasyarat pemberian remisi bagi narapidana kasus kejahatan berat, seperti napi tindak pidana terorisme, narkotika, korupsi dan kejahatan keamanan negara, kejahatan HAM berat, serta kejahatan transaksional da... In casu, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 ternyata tidak menghilangkan hak-hak narapidana dalam rangka menjalani pidana yang dijatuhkan oleh Rejim Pengadilan, melainkan melaksanakan proses pelaksanaan pemidanaan tersebut secara efektif dan pembinaan yang tepat agar tujuan pemidanaan tersebut dapat tercapai maksimal. Aturan baru ini sebagai buntut putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan PP 99/2012 atau yang lazim dikenal PP pengetatan remisi koruptor. Dalam aturan itu, bagi koruptor yang mau mendapatkan pembebasan bersyarat, Menkumham wajib mensyaratkan si koruptor harus sudah membayar denda dan uang pengganti. Bondowoso, Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) No. 7 Tahun 2022 telah resmi menggantikan penerapan PP 99 Tahun 2012 setelah hakim Mahkamah Agung mengabulkan Hak Uji Materiil (HUM) pada 29 Oktober 2021 yang lalu, dalam kutipannya hakim memutuskan bahwa sejatinya hak mendapatkan remisi harus diberikan tanpa terkecuali. Kantor Mahkamah Agung RI. Suara.com - Mahkamah Agung (MA) resmi membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur pengetatan pemberian remisi bagi pelaku tindak pidana korupsi, narkotika, terorisme dan lainnya. Menurut pertimbangan Majelis Hakim, persyaratan mendapatkan remisi tidak boleh bersifat membeda-bedakan. Tlp. Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270. Tlp. Syarat wajib jadi "justice collaborator" guna memperketat remisi bagi napi tindak pidana khusus, seperti korupsi, yang diatur dalam PP 99/2012, dihapus oleh MA. Ini dinilai sebagai sikap yang kian permisif pada korupsi. Seluruh jajaran Imigrasi, kata Yasonna, harus disiplin dan taat asas, bersemangat melayani masyarakat dengan lebih baik, tanpa pamrih, dan optimal. "Sebagai ASN, jajaran Imigrasi harus ingat posisi sebagai pelayan masyarakat. Jangan eksklusif, jangan minta dilayani, dan biasakan hidup sederhana," ujar dia. JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 tahun 2022 setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012 atau yang dikenal dengan PP pengetatan remisi koruptor. Jakarta - . Pada 2013, Mahkamah Agung (MA) setuju dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99/2012 atau yang dikenal dengan PP Pengetatan Remisi Koruptor. Namun kini MA tidak setuju dengan PP itu ... JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham) menegaskan, pemberian remisi kepada narapidana kasus korupsi didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Kepala Bagian Humas dan Protokoler Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan ... Daftar Pegawai Honorer yang Pasti Dihapus 2023. Almadinah Putri Brilian - detikFinance. Jumat, 02 Sep 2022 13:33 WIB. Ilustrasi Honorer/Foto: Luthfy Syahban. Jakarta -. Tenaga honorer akan dihapus pada 2023 mendatang oleh Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Dia lantas menyinggung terkait judicial review PP 99/2012 atau yang dikenal sebagai PP Pengetatan Remisi Koruptor yang sudah di- review oleh Mahkamah Agung. "Kita harus sesuai ketentuan aja ...